
Struktur Organisasi
Salah satu tugas manajerial kepala sekolah adalah menata struktur organisasi sekolah, menetapkan personil lengkap dengan rincian tugasnya. Sistem organisasi yang baik akan mempermudah pelaksanaan tugas-tugas dan tata kerja lainnya di sekolah.
sebagai pedoman penataan struktur organisasi sekolah yang lebih baik, pemerintah menerbitkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa struktur organisasi sekolah dasar dan menengah sebagai berikut :
Susunan organisasi SD terdiri atas :
a. Kepala
b. Kepala Jabatan Fungsional dan
c. Kelompok Jabatan Pelaksana
Kelompok Jbatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada nomor 2 (dua) terdiri atas:
- Guru, dan
- Pustakawan
Berikut Struktur Organisasi SDN 22 Belopa :
- Kepala Sekolah (MARLINA LA'BIRAN, S.Pd.,M.M)
- Guru Kelas I A (Hasrina, S.Pd)
- Guru Kelas I B (Ajeng Patadungan, S.Pd)
- Guru Kelas I C (Hartini, S.Pd)
- Guru Kelas II A (Rosmawati, S.Pd)
- Guru Kelas II B (Ramalia Ahmad, S.Pd)
- Guru Kelas II C (Irma Yunita, S.Pd.SD)
- Guru Kelas III A (Herni, S.Pd)
- Guru Kelas III B (Hasnawati Madjid, S.Pd)
- Guru Kelas III C (Dra. Sudarnih)
- Guru Kelas IV A (Masrah Syamsuddin, S.Pd)
- Guru Kelas IV B (Salmiah, S.Pd)
- Guru Kelas IV C (Nunung Hasan, S.Pd)
- Guru Kelas V A (Arniati Anwar, S.Pd)
- Guru Kelas V B (Fuji Astuty, S.Pd)
- Guru Kelas V C (Sulhiyawati, S.Pd)
- Guru Kelas VI A (Sunarti, S.Pd., M.Pd)
- Guru Kelas VI B (Sumarni, S.Pd)
- Guru Bid. Studi PAI (Samsiar, S.Pd.I)
- Guru Bid. Studi PAI (Mihana, S.Pd)
- Guru Bid. Studi PAI ( Nur Padila AMir, S.Pd.I)
- Guru Bid. Studi PJOK (Wahyuddin, S.Pd)
- Tata Usaha / Operator (Nova Harisanti Anwar, A.Md.Kom)
- Caraka (Arief Febriansyah)
- Satpam (Renaldi Adam MB, SH)